Sabtu, 28 Juni 2014

VOX POPULI VOX DEI?

PRIHATIN JUGA DENGAN KONDISI TERKINI DI JOGJA. ADA KETIDAKSEPAHAMAN ANTARA RAKYAT JOGJA DENGAN PEMERINTAH PUSAT. MANA YANG LEBIH BIJAK, PEMERINTAH YANG MENGIKUTI KEHENDAK RAKYAT ATAU RAKYAT YANG MENGIKUTI KEHENDAK PEMERINTAH? PEMERINTAH MELAYANI RAKYAT ATAU RAKYAT MELAYANI PEMERINTAH?

Berikut kabar terkini dari Jogja sebagaimana yang dilansir media masa. SOLOPOS, Edisi : Selasa, 14 Desember 2010 , Hal.1.

MENDAGRI TANTANG RAKYAT JOGJA
DPRD DIY SEPAKAT PENETAPAN

DPRD DIY memutuskan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur provinsi melalui penetapan. Namun, Mendagri Gamawan Fauzi menantang rakyat Jogja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi bila RUUK DIY telah disahkan DPR. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat paripurna terbuka DPRD DIY, Senin (13/12), yang membahas mengenai pemilihan atau penetapan gubernur dan wakil gubernur terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY.

Selain menghasilkan keputusan itu, rapat paripurna terbuka yang dipimpin Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana juga memutuskan mempertahankan DIY sebagai daerah istimewa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD DIY Bambang Hermanto. Keputusan ini selanjutnya ditandatangani langsung oleh pimpinan dewan dan menjadi sikap politik DPRD DIY yang tertulis dalam surat Nomor 54/K/DPRD/2010.

”Pertimbangan keputusan tersebut adalah berdasarkan aspirasi mayoritas fraksi di DPRD DIY. Keputusan tentang sikap politik DPRD DIY terkait keistimewaan DIY itu akan dikirimkan ke DPR sebagai masukan untuk ditindaklanjuti,” katanya. Ia mengatakan mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dengan penetapan, dilakukan melalui cara menetapkan Sultan dan Paku Alam yang sedang bertahta. ”Kami juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk dan menyelesaikan Undang-undang Keistimewaan DIY dengan berdasarkan aspek historis, sosiologis dan yuridis,” katanya.

 Dalam rapat yang juga dihadiri ribuan warga pendukung penetapan itu, enam fraksi menyatakan setuju dengan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, sedangkan satu fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat (FPD) tidak sependapat. Enam fraksi yang setuju penetapan yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi PNPI Raya.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak bersedia memberikan memberikan komentar terkait pelaksanaan rapat paripurna terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi tersebut. Namun, Sultan meradang menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyatakan demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DIY hanya mewakili sebagian kecil warga Yogyakarta.

Seperti dikutip dari tempointeraktif.com, dengan nada gusar Sultan menyatakan jelas tidak mungkin seluruh warga Yogyakarta yang jumlahnya 3,5 juta orang datang ke acara demonstrasi. “Bisa saja seperti itu, boleh saja, wong faktanya seperti itu. Mungkin sekian persen. Tapi apa mungkin 3 juta orang disuruh datang, termasuk bayi. Gitu aja,” kata Sultan di Gedung DPRD DIY sebelum paripurna penetapan APBD 2011, Senin.

Terpisah Mendagri Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, menyatakan sikap fraksi-fraksi di DPRD DIY tak memengaruhi sikap pemerintah yang tetap menghendaki pemilihan untuk posisi gubernur. ”Tidak memengaruhi. Pembahasan UU tidak melalui DPRD. Kalau membahas Perda memang dengan DPRD tapi kalau UU dengan DPR,” jelas dia.

Gamawan mengimbau masyarakat DIY agar menghargai pemerintah. Terlebih draf RUU Keistimewaan Yogyakarta belum diserahkan ke DPR. ”Itu kan masih draf, belum diselesaikan. Ya dihargailah. Kami membuat UU kan ada mekanismenya,” imbuhnya. Gamawan menegaskan bahwa Gubernur DIY akan dipilih oleh DPRD. Sementara itu, posisi gubernur utama untuk Sultan tetap akan dipertahankan oleh pemerintah. Jadi, kalau yang terpilih oleh DPRD sebagai gubernur Yogyakarta nantinya adalah Sultan, ia sekaligus akan merangkap sebagai gubernur utama.

Gamawan mengizinkan masyarakat DIY untuk melakukan uji materi UUK DIY ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila sudah disetujui DPR. “Silakan beraspirasi, kalaupun nantinya sudah disahkan oleh DPR dan masyarakat Yogyakarta tidak puas terhadap hasil keputusan, silakan melakukan uji materi ke MK,” ujarnya di Jakarta, Senin. Gamawan sendiri tidak terlalu memedulikan keputusan hasil sidang paripurna DPRD Yogyakarta yang berlangsung kemarin. Ia mengaku hal itu hanya menjadi masukan tetapi tidak bersifat mengganggu dengan apa yang susah diputuskan dalam rapat kabinet tentang RUUK DIY.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menilai polemik terhadap keistimewaan Yogyakarta tidak seharusnya berkembang bila draf RUUK DIY cepat masuk ke meja DPR. Dia menyatakan pengesahan RUUK itu sepenuhnya ada di DPR. “Keputusannya itu kan ada di DPR apakah nantinya penetapan atau pemilihan itu sudah wewenang DPR yang akan membahas dan memutuskan, jadi polemik ini seharusnya tidak terjadi bila draf RUUK itu segera masuk dan dibahas.”

Sebagai bentuk kecintaan terhadap keistimewaan DIY, ribuan orang dari berbagai unsur dan elemen masyarakat DIY memadati sepanjang Jalan Malioboro untuk mendengarkan langsung sikap DPRD yang mendukung penetapan Sri Sultan HB X dan Sri Paduka Paku Alam IX sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur DIY, Senin. Rapat paripurna digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB mengagendakan penyampaian pernyataan sikap fraksi-fraksi DPRD DIY terhadap pengisian gubernur serta pengambilan keputusan terhadap pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. “Ada sekitar 20.000 warga dari berbagai desa di DIY yang ikut hadir menyaksikan sidang paripurna terbuka ini,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-DIY, Mulyadi. @@@

Tidak ada komentar:

Posting Komentar